Menu
PERJANJIAN PENDAPAT MENGIKAT
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur mengenai bagaimana membuat kesepakatan untuk menyelesaikan beda pendapat melalui Pendapat yang Mengikat (Perjanjian Pendapat Mengikat). Dalam praktek pun tidak lazim memuat kesepakatan tersebut ke dalam klausula penyelesaian sengketa di perjanjian pokok.
Namun demikian, LAPS SJK tetap menyediakan format perjanjiannya yang dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak, sebagai berikut: