Menu
PENDAFTARAN PERMOHONAN ARBITRASE
Permohonan Arbitrase didaftarkan oleh Pemohon kepada Sekretariat LAPS SJK, u.p. Ketua LAPS SJK. Permohonan Arbitrase harus memuat:
- informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
- keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak;
- informasi yang rinci mengenai duduk perkara (posita);
- hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon (petitum);
- Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Arbitrase.
Terhadap pendaftaran Permohonan Arbitrase, LAPS SJK akan melakukan verifikasi untuk memeriksa pemenuhan persyaratan menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.