PERJANJIAN MEDIASI
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur secara spesifik mengenai bagaimana membuat kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi). Hal tersebut berbeda dengan Perjanjian Arbitrase yang diatur dengan cukup kaku (strict) oleh Undang-Undang baik mengenai waktu, bentuk ataupun isinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi) dapat dibuat oleh para Pihak berupa klausula yang tercantum dalam perjanjian pokok, atau berupa amendment/ addendum perjanjian, ataupun perjanjian tersendiri.
Mengingat tidak ada aturan yang ketat, maka LAPS SJK tidak memiliki rekomendasi mengenai klausula Mediasi, namun format berikut ini dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak:
Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Pertama”).
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase LAPS SJK yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
Sedangkan apabila para Pihak membuat Perjanjian Mediasi setelah munculnya sengketa, LAPS SJK menyediakan format perjanjiannya yang dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak, sebagai berikut: