PERJANJIAN MEDIASI

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur secara spesifik mengenai bagaimana membuat kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi). Hal tersebut berbeda dengan Perjanjian Arbitrase yang diatur dengan cukup kaku (strict) oleh Undang-Undang baik mengenai waktu, bentuk ataupun isinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi) dapat dibuat oleh para Pihak berupa klausula yang tercantum dalam perjanjian pokok, atau berupa amendment/ addendum perjanjian, ataupun perjanjian tersendiri.

Mengingat tidak ada aturan yang ketat, maka LAPS SJK tidak memiliki rekomendasi mengenai klausula Mediasi, namun format berikut ini dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak:

  1. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Pertama”).

  2. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).

  3. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase LAPS SJK yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.

Sedangkan apabila para Pihak membuat Perjanjian Mediasi setelah munculnya sengketa, LAPS SJK menyediakan format perjanjiannya yang dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak, sebagai berikut:

PERJANJIAN MEDIASI

Perjanjian Mediasi (“selanjutnya disebut “Perjanjian) ini dibuat oleh pihak-pihak tersebut di bawah ini:

1. …. [identitas lengkap], selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;

                                                           dan

2. …. [identitas lengkap], selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

 

Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Perjanjian”);

b. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Pengaduan”);

c. bahwa ….. (selanjutnya disebut Internal Dispute Resolution/ “IDR”);

d. bahwa ….. (selanjutnya disebut “LAPS SJK”);

e. bahwa ….. (selanjutnya disebut Mediasi LAPS SJK/ “Mediasi”);

e. bahwa kesediaan Para Pihak sebagaimana dimaksud di atas perlu dituangkan secara formal ke dalam suatu Perjanjian Mediasi.

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK SEPAKAT MEMBUAT PERJANJIAN MEDIASI INI DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:

PASAL 1

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Pengaduan melalui Mediasi yang akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan LAPS SJK Nomor: PER-01/ LAPS-SJK/I/2021 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi, tanggal 4 Januari 2021 (selanjutnya disebut “PA Mediasi”).

PASAL 2

Mediasi akan diselenggarakan di … [nama kota], baik melalui pertemuan fisik ataupun secara daring (online), dalam Bahasa Indonesia dengan Mediator yang akan ditunjuk menurut PA Mediasi.

PASAL 3

Mediasi akan berlangsung dalam jangka waktu yang diatur dalam PA Mediasi.

PASAL 4

Dalam hal Mediasi berhasil mencapai perdamaian, maka perdamaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak, dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak.

PASAL 5

Jika salah satu Pihak tidak melaksanakan satu atau lebih ketentuan dalam Kesepakatan Perdamaian, maka Pihak tersebut dianggap melakukan cidera janji (wanprestasi), dan keadaan tersebut dapat dilaporkan oleh Pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 6

Perjanjian Mediasi ini dibuat, dilaksanakan, dan ditafsirkan menurut Hukum Indonesia.

DEMIKIANLAH, Perjanjian Mediasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Para Pihak, atau oleh perwakilannya yang berwenang (authorised person).