PENGERTIAN MEDIASI

Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.