BIAYA

LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:

  • Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;
  • Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;
  • Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;
    • catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;
  • Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;
  • Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;
  • Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.

Biaya Mediasi untuk Perkara “Retail & Small Claim”:

LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:

  • sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;
  • sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
  • sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.