TENTANG KAMI
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
LAYANAN KAMI

MEDIASI
Mediasi LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dibantu oleh Mediator LAPS SJK, guna tercapainya kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution.

ARBITRASE
Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.

PENDAPAT MENGIKAT
Merupakan layanan penyelesaian atas beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.
BERITA
Pendirian LAPS SJK
Mewujudkan LAPS SJK yang Kredibel, dapat diandalkan dan berstandar Internasional. (Courtesy of OJK TV)
Sosialiasi LAPS SJK
Fungsi dan Peran sebegai LAPS Tunggal dan Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Bincang Keuangan
Sosialisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.